Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyoroti dua isu utama dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030: batas keterbukaan informasi di ruang digital dan kebutuhan anggaran lembaga.
Menurutnya, perkembangan platform digital telah mengubah cara publik mengakses informasi sekaligus memunculkan tantangan baru bagi KI Pusat.
Rizki menilai media sosial dan aplikasi pesan instan kini menjadi jalur utama masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, ia mempertanyakan apakah perusahaan digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok semestinya juga terikat kewajiban keterbukaan informasi publik.
Pertanyaan itu ia sampaikan dalam rapat Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026-2030 yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rizki meminta para calon anggota KI Pusat memberi pandangan mengenai posisi platform-platform tersebut dalam rezim keterbukaan informasi.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga menekankan perlunya penjelasan hukum yang tegas terkait entitas digital yang tidak masuk dalam definisi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Nah ini mohon dijabarkan dan disampaikan secara gamblang, bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” ujarnya.
Di sisi lain, Rizki menggarisbawahi persoalan pendanaan KI Pusat.
Ia menilai dukungan anggaran yang cukup menjadi syarat penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, terutama di tengah kompleksitas ekosistem digital saat ini.
Ia menyebut, dalam sejumlah rapat bersama Komisi I DPR RI, keterbatasan anggaran KI Pusat berulang kali menjadi perhatian.
Kondisi itu, menurut dia, tidak bisa diabaikan karena KI Pusat memegang peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“Yang saya tangkap, anggaran Komisi Informasi Pusat selama ini disampaikan dalam rapat belum optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi utamanya. Apalagi, kita dihadapkan dengan tantangan luar biasa di dalam dunia digital saat ini,” kata Rizki.
Karena itu, ia meminta para calon anggota KI Pusat menyampaikan pandangan mengenai besaran anggaran yang ideal untuk mendukung kerja lembaga tersebut di masa mendatang.
“Pertanyaan saya, sekaligus bapak bisa cek berapa anggaran Komisi Informasi Pusat sekarang dan berapa yang bapak nilai optimal sebagai anggaran Komisi Informasi Pusat ke depan dalam tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat di tahun-tahun selanjutnya,” pungkasnya.

