JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum tersebut kini tengah menanti hasil gelar perkara yang akan segera dilaksanakan lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan rasuah pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Namun, Taufik belum merinci lebih jauh karena kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
“Kami masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya,” ujar Taufik, Minggu (7/6/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu bergerak dengan menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus yang ditangani Kejagung ini berfokus pada penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran program MBG. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta memetakan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

