JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menggunakan dana pribadi untuk membiayai perjalanan dinas. Hal itu ia sampaikan menanggapi sorotan publik terkait penggunaan kantong pribadi Presiden untuk menutupi biaya tambahan kunjungan luar negeri.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, penggunaan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas adalah hal yang sah secara logika.
“Enggak ada aturannya kalau saya punya duit, saya pergi dinas misalnya saya nombok enggak boleh, secara logika enggak ada. Boleh saja kalau mau nombok,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya enggan membeberkan rincian anggaran yang digunakan oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa meski Kementerian Keuangan memiliki catatan terkait anggaran tersebut, detail penggunaan dana sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Sekretariat Negara.
“Anda mau lihat rahasia Presiden? Ya enggak boleh lah. Kami tahu angkanya, cuma Anda tanya ke Setneg saja kalau mau jawaban yang pasti,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo memang ditanggung secara pribadi. Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan isu terkait pembiayaan kunjungan, sekaligus merespons kritik dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Dino sebelumnya menyoroti tingginya biaya kunjungan luar negeri Presiden Prabowo. Dalam unggahannya, Dino mencatat bahwa Presiden menghabiskan cukup banyak waktu di luar negeri. Ia menilai intensitas kunjungan luar negeri Prabowo tidak lazim dan memprediksi frekuensi tersebut akan terus berlanjut dalam 18 bulan ke depan.

