JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembenahan dan penguatan regulasi penerbangan nasional sebagai langkah strategis menghadapi audit dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Audit tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027 mendatang.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa persiapan dini sangat krusial dilakukan. Hal ini bertujuan agar operasional penerbangan Indonesia tetap selaras dengan standar keselamatan serta keamanan global yang terus berkembang.
“Kami sedang mematangkan regulasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. Mengingat sektor penerbangan bersifat lintas negara, harmonisasi aturan menjadi kebutuhan mutlak,” ujar Agustinus di Jakarta, Sabtu (7/6/2026).
Pihaknya mengakui bahwa tantangan terbesar dalam audit ICAO kali ini terletak pada pemenuhan *protocol questions* (pertanyaan protokol), khususnya yang berkaitan dengan regulasi nasional. Ia menyoroti pentingnya penyempurnaan aturan, termasuk pembaruan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar selaras dengan tuntutan global.
Untuk memastikan kesiapan tersebut, Kemenhub mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), untuk berkolaborasi. Kemenhub menekankan bahwa regulasi yang kuat bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama dalam membangun budaya keselamatan dan menjaga kepercayaan publik.
Capaian positif Indonesia pada audit sebelumnya menjadi modal penting. Pada tahun 2024, audit ICAO melalui program USAP-CMA menempatkan tingkat keamanan penerbangan Indonesia dengan nilai *Effective Implementation* (EI) sebesar 88,53 persen, jauh di atas rata-rata dunia sebesar 75 persen.
Berkat skor tersebut, Indonesia bahkan menerima penghargaan *Council President Certificate* dari ICAO pada September 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan penerbangan sipil nasional.
Dengan penguatan regulasi yang tengah berjalan, Kemenhub berharap Indonesia mampu kembali meraih hasil optimal dalam audit ICAO mendatang sekaligus mempertahankan standar pelayanan penerbangan yang aman dan andal bagi masyarakat luas.

