Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Reza Maullana Maghribi (RM), pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Kelas I Jawa Bagian Timur tahun 2021-2022, sebagai tersangka kasus DJKA Kemenhub.
Kasus ini terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Betul, sudah tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Reza Maullana hingga kini belum ditahan oleh KPK.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini bernama BTP Kelas I Semarang.
KPK sebelumnya menetapkan 10 tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.


