IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN

Nusron Wahid absen diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid absen dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026) terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

KPK menyebut Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan yang disampaikan ialah adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tak bisa ditinggalkan.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang. Penyidik menilai keterangannya penting untuk menyusun secara utuh rangkaian perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Budi menegaskan, penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap aktor-aktor yang diduga memiliki peran signifikan di luar para tersangka yang sudah ditetapkan. Ia juga menyoroti besarnya barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Tri Budi Utomo Gantikan Saleh Mustafa Jadi Wakil KSAD

“Apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, perkara yang berangkat dari kegiatan penyidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar,” kata dia.

KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya agar informasi yang diberikan dapat membantu penyidik membuka perkara ini secara terang.

Kasus yang ditangani KPK berawal dari dugaan suap dalam pengurusan SHGB, termasuk pemecahan HGB menjadi SHM, atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Masalah bermula ketika sebagian bidang tanah ternyata masih disengketakan. Ahli waris disebut memiliki SHM atas lahan tersebut dan kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sempat memfasilitasi mediasi dengan pihak ahli waris. Namun, sengketa tidak selesai dan ahli waris akhirnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Dari situ, pihak Summarecon kemudian mengirim perwakilan untuk bernegosiasi membuka blokir.

Lee You Jin dan Cha Gyeong Eun Umumkan Pernikahan, Sambut Anak Pertama

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada seorang perantara. Uang itu kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, untuk memuluskan pembukaan blokir.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.

KPK menyebut ada gratifikasi hingga Rp10 miliar yang terdeteksi melalui mutasi rekening Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut. Total barang bukti uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, dengan porsi terbesar diamankan dari Arif Sugiyanto. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi; serta lima pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Komentar
Iqbal Soroti Marshal MotoGP Mandalika Kini 100 Persen NTB