IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI dan Blockchain

DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, atur keamanan AI hingga blockchain

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju atas pengesahan regulasi tersebut.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum ketok palu, Puan lebih dulu meminta pandangan fraksi-fraksi dan menanyakan persetujuan terhadap RUU Satu Data Indonesia.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan saat memimpin rapat.

Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan, sehingga RUU SDI resmi berubah status menjadi undang-undang.

Pengesahan itu juga tidak lepas dari laporan hasil pembahasan yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan. Sebelum dibawa ke paripurna, pemerintah telah menyerahkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.

Lee You Jin dan Cha Gyeong Eun Umumkan Pernikahan, Sambut Anak Pertama

Seluruh DIM tersebut dibahas intensif oleh Panitia Kerja Baleg DPR bersama pemerintah. Hasil akhirnya, RUU Satu Data Indonesia disepakati dengan susunan 20 bab dan total 141 pasal.

Salah satu poin sentral dalam undang-undang ini adalah pengaturan data dasar nasional (DDN). Data itu nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu acuan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain DDN, beleid tersebut juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui sejumlah perangkat. Di antaranya rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus pengelolaan data.

Aspek keamanan ikut disorot dalam regulasi baru ini. Pengamanan data akan mengacu pada standar keamanan yang melibatkan lembaga berwenang di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.

“Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” kata Sturman.

Iqbal Soroti Marshal MotoGP Mandalika Kini 100 Persen NTB

UU Satu Data Indonesia juga menetapkan standar-standar pengelolaan data. Ketentuannya mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, sampai interoperabilitas data.

Pembaruan teknologi pun masuk dalam cakupan aturan. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau AI turut diakomodasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Di sisi lain, undang-undang ini memberi pengaturan khusus soal pemanfaatan dan pengendalian akses data. Untuk kategori data tertutup, akses maupun transfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR.

Regulasi tersebut juga memuat perhatian terhadap keamanan dan kedaulatan data. Mekanisme yang diatur meliputi standar keamanan data, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.

Penyelenggara data pun berkewajiban melaporkan bila terjadi insiden keamanan. Laporan itu harus disampaikan paling lambat 1 x 24 jam sejak insiden diketahui.

Audi Marissa Lanjutkan Cerai, Status Pisah Rumah Belum Jelas

Selain tata kelola dan pengamanan data, Panja Baleg DPR juga menyepakati ketentuan penegakan hukum. Aturannya meliputi sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Komentar