Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis panduan resmi pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Upacara bendera ini akan diselenggarakan pada Selasa, 25 November 2025, dengan penekanan khusus pada penggunaan pakaian adat tradisional bagi seluruh peserta serta penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan jika ada.
Pedoman yang dikeluarkan Kemendikdasmen ini merinci jadwal dan tata cara pelaksanaan upacara secara komprehensif. Upacara dijadwalkan berlangsung pada pukul 07.30 waktu setempat di halaman kantor, lapangan, atau lokasi lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Aturan pakaian menjadi sorotan utama dalam pedoman ini. Untuk undangan, termasuk pejabat, guru, dan perwakilan organisasi profesi, diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan. Hal serupa berlaku bagi barisan pegawai dan peserta didik. Sementara itu, petugas upacara memiliki ketentuan pakaian khusus.
Upacara HGN 2025 akan diselenggarakan di berbagai lokasi. Ini mencakup kantor pusat Kemendikdasmen, kantor pusat Kementerian Agama, instansi dan satuan pendidikan di daerah, hingga kantor perwakilan serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Susunan acara upacara juga telah ditetapkan secara rinci, dimulai dari pemimpin upacara memasuki lapangan hingga pembubaran barisan. Beberapa momen penting dalam upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Amanat dari Pembina Upacara yang akan menyampaikan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi salah satu inti acara. Penganugerahan Satya Lancana Pendidikan, jika ada, juga menjadi bagian integral dari rangkaian upacara, diikuti dengan menyanyikan lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku. Pembacaan doa akan mengakhiri rangkaian seremoni sebelum laporan pemimpin upacara dan pembubaran barisan.


