Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan entitas afiliasi dalam pekerjaan jasa pertambangan, kebijakan yang diperkirakan mengubah peta persaingan di sektor mineral dan batubara. Dengan beleid baru ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak lagi bisa leluasa menunjuk perusahaan dalam satu grup untuk menggarap pekerjaan tambang tanpa persetujuan menteri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan. Meski begitu, pemerintah tetap memberi sejumlah pengecualian untuk proyek tertentu, termasuk penugasan dalam proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan batubara, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menilai aturan baru itu berpotensi membuka ruang lebih besar bagi kontraktor jasa tambang independen. Namun, dampaknya tidak akan merata ke semua perusahaan.
“Kontraktor independen diuntungkan, tapi tidak otomatis dan tidak rata. Pekerjaan yang selama ini otomatis jatuh ke kontraktor afiliasi kini harus lewat persetujuan menteri, sehingga tender lebih terbuka,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Wafi, peluang terbesar justru akan dinikmati perusahaan yang sudah siap dari sisi operasional. Armada alat berat, kekuatan neraca, dan rekam jejak kerja menjadi penentu utama dalam memenangkan tender baru.
Dalam pengamatannya, PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT BUMI International Grup Tbk (DOID) tergolong relatif paling siap dari sisi skala. Sebaliknya, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) dinilai masih berukuran lebih kecil. Adapun PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang berada di ekosistem Grup Bakrie serta PT ABM Investama Tbk (ABMM) disebut perlu menyesuaikan strategi bisnis agar mampu merespons perubahan aturan tersebut.
Bagi grup usaha yang sudah terintegrasi, Wafi melihat skema usaha patungan dengan kontraktor daerah bisa menjadi pola yang banyak dipilih. Langkah itu dinilai dapat membantu memenuhi kewajiban konten lokal sekaligus menjaga kendali atas operasional. Alternatif lain adalah restrukturisasi kepemilikan agar hubungan antarperusahaan tidak lagi dikategorikan sebagai afiliasi.
Di sisi kontraktor independen, ia menyarankan agar perusahaan segera memperbesar kapasitas alat dan tenaga bersertifikat. “Pengadaan alat berat butuh waktu lama. Bisa juga menggandeng kontraktor daerah sebagai subkontraktor untuk pekerjaan pendukung,” kata Wafi.
Ia menambahkan, pasar jasa pertambangan berpotensi membaik secara struktural karena kompetisi yang sebelumnya tertutup kini menjadi lebih terbuka. Pemulihan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga disebut ikut mendukung prospek sektor ini.
Meski demikian, Wafi mengingatkan dua risiko utama yang perlu dicermati emiten jasa tambang. Pertama, masa transisi bisa mengganggu kesinambungan produksi bila pergantian kontraktor berlangsung terlalu cepat. Kedua, tender yang makin terbuka berpotensi menekan tarif jasa pertambangan, sehingga kenaikan volume pekerjaan belum tentu langsung mengerek margin.
Investment Advisor Phintraco Sekuritas Alrich Paskalis sependapat bahwa kebijakan baru yang diteken Bahlil Lahadalia ini bisa menjadi katalis positif, terutama bagi emiten jasa tambang yang lebih independen. Namun, ia menegaskan dampaknya tidak otomatis dirasakan seluruh kontraktor.
Perusahaan yang selama ini sangat bergantung pada kontraktor satu grup, kata dia, berpeluang membuka tender ke pihak eksternal. Meski begitu, peluang tersebut tetap ditentukan oleh kapasitas alat berat dan modal kerja.
Tak hanya itu, Alrich menilai pengalaman operasional, kompetensi sumber daya manusia, standar keselamatan, dan produktivitas juga akan menentukan daya saing kontraktor dalam merebut pekerjaan dari pemilik tambang. Karena itu, dampak aturan baru ini perlu dilihat satu per satu sesuai struktur kontrak tiap emiten.
“Ini lebih tepat dipandang sebagai perubahan struktur kompetisi industri, bukan katalis otomatis yang akan membuat seluruh saham kontraktor pertambangan naik,” ujarnya.
Menurut Alrich, emiten dengan kontrak pihak ketiga yang kuat, backlog panjang, utilisasi alat tinggi, neraca sehat, dan kemampuan memenangkan tender baru justru berpeluang paling diuntungkan.
Sementara itu, Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai kebijakan ini secara umum positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi. Hanya saja, implementasinya di lapangan masih perlu dicermati.
“Secara umum, kebijakan ini positif bagi kontraktor independen yang tidak memiliki pelanggan terafiliasi. Namun manfaatnya belum otomatis karena masih ada pengecualian dan implementasinya di lapangan perlu dicermati,” katanya.
Adrian menilai perusahaan perlu mengurangi ketergantungan pada satu grup dengan memperluas basis pelanggan ke pemilik konsesi pihak ketiga. Di saat yang sama, efisiensi biaya dan kinerja operasional harus diperkuat. Untuk kontraktor terafiliasi, ia menyarankan agar perusahaan memastikan kontraknya masuk kategori pengecualian dan segera mengajukan persetujuan. Kemitraan dengan perusahaan jasa lokal juga dinilai layak dipertimbangkan.
Di tengah perubahan regulasi ini, Wafi memilih PTRO sebagai saham yang paling menarik dicermati. Ia menilai emiten tersebut memiliki basis klien yang luas dan tidak terlalu bergantung pada rantai pasok internal satu pelanggan, sehingga lebih siap menangkap pekerjaan baru.
Alrich juga menyoroti PTRO dan DOID sebagai emiten yang patut masuk radar investor karena sama-sama memiliki eksposur di bisnis jasa pertambangan dan peluang pertumbuhan kontrak. Di samping itu, UNTR disebut menarik berkat skala bisnis yang besar dan diversifikasi usaha.


