Jakarta – Pemerintah pusat akan mulai menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah pada 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu kesepakatan penting antara DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut pembiayaan itu dipastikan masuk dalam skema anggaran pusat. Ia mengatakan, sebagian besar PPPK di daerah adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini membebani fiskal pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9).
Untuk kebijakan tersebut, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 triliun. Said menilai langkah itu akan membantu meringankan belanja pegawai daerah yang selama ini harus ditanggung dari APBD.
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah juga sepakat menunda penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Aturan mandatory spending itu semestinya mulai berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022. Namun, menurut Said, hasil evaluasi menunjukkan perlunya penundaan agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.
Parlemen dan pemerintah turut menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Penyelesaian itu akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani juga menyetujui RUU APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.


