Jakarta – KPK menggeledah kediaman Sarjan, tersangka penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan menyita sejumlah dokumen serta flash disk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Hari ini (Rabu, 24/12), juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, barang bukti elektronik akan diekstraksi isinya untuk didalami dan dianalisis.
"Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.


