Gonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah tegas ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban penyediaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas judi daring.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi monetisasi siaran langsung (live streaming) akun yang diduga terlibat perjudian online. Dugaan ini muncul saat terjadi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
Komdigi telah meminta data terperinci mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, Alexander menyebutkan TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode tersebut.
Untuk klarifikasi, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Sayangnya, TikTok menolak permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Sikap TikTok ini, menurut Alexander, melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander pada Jumat (3/10/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital yang sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Alexander juga menekankan komitmen Komdigi dalam menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital. Ini termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) merupakan bukti legal bahwa suatu Penyelenggara Sistem Elektronik seperti TikTok telah terdaftar dan memenuhi kewajiban di Indonesia. TikTok sendiri termasuk dalam PSE Lingkup Privat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun Alexander tidak menjelaskan secara langsung dampak pembekuan TDPSE terhadap operasional TikTok, platform yang tidak terdaftar berisiko menghadapi sanksi seperti teguran, denda, hingga pemutusan akses. Hingga berita ini ditayangkan, pihak TikTok Indonesia belum memberikan respons terkait pembekuan TDPSE ini.

