IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Ketua Banggar DPR: Rupiah Wajib Diterima, Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia dan penolakan dalam transaksi, termasuk tunai, melanggar hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli roti di sebuah toko.

"Kawan-kawan Pers mempertanyakan adanya penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek yang membeli sepotong roti disebuah toko," ujar Said Abdullah.

Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh Indonesia. "Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," jelasnya.

Said Abdullah menegaskan pelaku usaha yang menolak pembayaran rupiah dapat dikenakan sanksi pidana. "Bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," tegasnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ia juga meminta Bank Indonesia lebih aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang kewajiban menerima rupiah, meskipun pembayaran digital semakin marak. "Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai," katanya.

Menurut Said Abdullah, pemerintah dan DPR belum merevisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. "Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," ujarnya.

Sebagai perbandingan, Said Abdullah mencontohkan negara lain yang tetap menyediakan opsi pembayaran tunai. "Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai," ungkapnya.

Ia menegaskan DPR mendukung inovasi pembayaran non tunai, namun opsi tunai harus tetap tersedia. "Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya," katanya.

Said Abdullah menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Indonesia yang belum terjangkau internet dan rendahnya literasi keuangan. "Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah," ujarnya.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Ia kembali menekankan agar Bank Indonesia menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah. "Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak," tutup Said Abdullah.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru