Jakarta, Gonesia.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa isu aliran dana senilai Rp40 miliar yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa masih berstatus sebagai asumsi yang belum didukung oleh alat bukti hukum yang sah.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons informasi yang mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menarik kesimpulan atas dugaan penerimaan uang tersebut tanpa landasan bukti yang kuat.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Ia meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan alur perkara sebelum proses hukum mencapai tahap pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, transparansi penanganan kasus ini akan terjawab sepenuhnya melalui mekanisme persidangan yang terbuka bagi publik.
“Nanti kami lihat di persidangan, kami ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah memaparkan isi BAP Tan Kian yang menjadi sumber munculnya polemik aliran dana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam keterangannya, Tan Kian mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak bernama Ferry Hongkiriwang, yang dikenal dengan sapaan Ferry Boboho.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pernyataan eksplisit dalam dokumen pemeriksaan tersebut yang mengaitkan aliran dana tersebut secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” kata Febri pada Kamis (3/9).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya melontarkan spekulasi mengenai pihak-pihak di Kejaksaan Agung yang mungkin saja menerima aliran dana tersebut.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” lanjutnya.
Isu mengenai dana Rp40 miliar ini sebelumnya juga sempat mengemuka dalam pertimbangan hukum hakim pada sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 27 Agustus 2026, menyinggung adanya keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman penyidikan guna memverifikasi kebenaran klaim tersebut agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.
Pihak penyidik berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut.
Proses hukum yang melibatkan eks Jampidsus ini dipastikan akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku di Indonesia.
Publik kini menantikan pembuktian di persidangan untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar mengalir ke oknum pejabat atau hanya sekadar spekulasi dalam proses penyidikan.


