Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan karena sakit.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum dari Kejagung, Roy Riady, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.
Komentar

