JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada pemilik *wedding organizer* (WO) By Ayu Puspita, Ayu Puspita Dinanti, atas kasus penipuan dan penggelapan dana calon pengantin.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rudie bersama hakim anggota Nanik Handayani dan Hasmy pada Selasa (19/5). Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan,” bunyi putusan dalam SIPP PN Jakarta Utara.
Dalam persidangan terungkap, Ayu menjalankan aksi penipuan bersama rekannya, Dimas Haryo Puspo. Mereka memikat calon pengantin dengan menawarkan paket pernikahan penuh promo, mulai dari diskon besar, paket bulan madu ke Bali, hingga fasilitas mewah seperti mobil pengantin dan kambing guling.
Jaksa memaparkan bahwa sejak awal Ayu menyadari harga promo yang ditawarkan tidak realistis. Meski demikian, ia tetap melancarkan promosi demi meraup uang dari para pelanggan.
Uang yang terkumpul dari para korban tidak digunakan untuk membiayai acara pernikahan klien, melainkan diselewengkan untuk menutupi utang acara sebelumnya serta keperluan pribadi terdakwa. Dana tersebut diketahui mengalir untuk membiayai liburan ke Eropa, sewa mobil, hingga biaya pengobatan orang tua terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, banyak pernikahan pelanggan yang berantakan karena vendor katering menolak bekerja akibat tagihan yang belum dilunasi. Selain itu, berbagai bonus yang dijanjikan seperti *photobooth* dan fasilitas lainnya tidak pernah terealisasi.

