Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 korporasi terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Diduga kuat, alih fungsi lahan di Sumatera menjadi pemicu utama bencana tersebut.
"Terkait bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan, yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan diindikasi dan berkontribusi terhadap bencana bandang," ujar Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin menegaskan penyelidikan melibatkan akademisi, dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk analisis ilmiah.
"Hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bencana banjir besar di Sumatera bukan sekadar fenomena (alam) biasa, melainkan terarah kepada alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai," yakin Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, alih fungsi kawasan hutan yang masif diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem, menjadi faktor pemicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan lebih dari 1.000 jiwa.
Alih fungsi lahan bertemu dengan curah hujan tinggi, mengakibatkan hilangnya hutan dan vegetasi di hulu daerah aliran sungai.
"Ini menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam secara ekstrem, dan banjir bandang terjadi akibat air meluber ke permukaan," tandasnya.


