Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan serangkaian insentif akhir tahun bagi pekerja di ibu kota, di tengah penantian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.
Empat pilar utama insentif ini mencakup kebutuhan mendasar, mulai dari pangan hingga layanan kesehatan. "Bonus akhir tahun buat pekerja Jakarta, pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, layanan kesehatan gratis," demikian informasi yang disampaikan.
Rincian insentif meliputi subsidi pangan melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang mempermudah akses pangan murah melalui verifikasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) dan Bank Jakarta. Pekerja juga mendapatkan akses transportasi gratis melalui Kartu Layanan Gratis (KLG) dengan pendaftaran daring atau luring di halte utama.
Subsidi air bersih diberikan kepada pemegang KPJ yang tinggal di hunian maksimal 70 m², dengan tarif air PAM Jaya mulai dari Rp1.000 per meter kubik. Jaminan kesehatan komprehensif juga termasuk, dengan cek kesehatan gratis, Ambulans Gawat Darurat (AGD), dan layanan kesehatan jiwa daring melalui JakCare.
Penerima program ini adalah pekerja ber-KTP DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP, atau sekitar Rp6,2 juta. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat administrasi ketat, seperti surat keterangan aktif bekerja, bukti penghasilan, dan verifikasi domisili perusahaan.
"Semuanya merupakan apresiasi buat kamu yang sudah bekerja keras ikut membangun Jakarta. Jangan sampai hak kamu terlewat!" tulis Pemprov DKI Jakarta.


