Berita

IHSG Anjlok, Rupiah Melemah Mendekati Rp18 Ribu

tutup-perdagangan-akhir-bulan:-ihsg-merosot-ke-5.643,-rupiah-loyo-dekati-rp18-ribu
Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Jakarta – Tekanan di pasar keuangan Indonesia semakin dalam pada perdagangan hari ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup merosot 177,5 poin atau 3,05 persen ke posisi 5.643, sementara rupiah ikut melemah ke level Rp17.907 per dolar Amerika Serikat.

Sepanjang sesi perdagangan, IHSG tak pernah benar-benar keluar dari zona merah. Indeks sempat bergerak di rentang 5.811 pada titik tertinggi dan 5.638 pada posisi terendah sebelum akhirnya menutup perdagangan dengan koreksi tajam.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan mayoritas saham terkoreksi. Sebanyak 564 saham melemah, 136 menguat, dan 99 lainnya stagnan.

Aktivitas transaksi di bursa justru berlangsung tinggi. Nilai perdagangan mencapai Rp15 triliun dengan volume 22 miliar saham. Frekuensi transaksi tercatat 1,6 juta kali, sedangkan kapitalisasi pasar menyusut menjadi Rp9.919 triliun.

Di pasar valuta asing, rupiah juga tak luput dari tekanan. Berdasarkan data Bloomberg, mata uang Garuda itu turun 56 poin atau 0,31 persen dibandingkan posisi sebelumnya.

Ratusan Karateka Se-Sumatera Bakal Bertarung di Limapuluh Kota

Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan tersebut dipicu sentimen baru terkait perlindungan hukum negara terhadap investor surat utang khusus Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi,” ujar Ibrahim dalam risetnya.

UUP2SK memang memuat ketentuan yang memberi jaminan perlindungan atas pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara. Perlindungan itu mencakup pengecualian dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Aturan tersebut menyebut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Tak berhenti di situ, beleid anyar itu juga mengatur bahwa data dan informasi yang lahir dari penerbitan obligasi khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti di pengadilan.

DPR Dorong Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Komentar