Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 30 Juni 2026, Cek Daftarnya

Jakarta, Gonesia.com – Tren penurunan harga emas batangan terjadi pada perdagangan Selasa (30/6).

Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini dibanderol di angka Rp 2.751.000 per gram.

Nilai tersebut mencatatkan koreksi sebesar Rp 16.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, Senin (29/6), yang sempat menyentuh level Rp 2.767.000 per gram.

Perubahan harga ini memengaruhi berbagai kategori ukuran emas di pasar domestik.

Berdasarkan data yang dirilis laman resmi Pegadaian, emas Antam dengan berat 0,5 gram saat ini dijual seharga Rp 1.428.000.

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 30 Juni 2026: Cinta hingga Keuangan

Sementara itu, untuk kebutuhan investasi dalam jumlah lebih besar, ukuran 2 gram dipatok pada harga Rp 5.440.000.

Skala investasi yang lebih luas juga mengalami penyesuaian harga.

Ukuran 10 gram kini tercatat di angka Rp 26.983.000.

Sedangkan untuk kepingan emas seberat 50 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp 134.571.000.

Selain produk Antam, komoditas emas dari Galeri24 dan UBS juga menunjukkan pergerakan harga yang bervariasi.

MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus atau Berkala

Produk Galeri24 ukuran 0,5 gram ditawarkan dengan harga Rp 1.378.000.

Untuk ukuran 1 gram, Galeri24 mematok harga sebesar Rp 2.627.000.

Di sisi lain, emas UBS ukuran 1 gram dibanderol sedikit lebih tinggi di angka Rp 2.639.000.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, UBS dihargai sebesar Rp 1.426.000.

Investor perlu memahami bahwa fluktuasi harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar global.

Bank Indonesia Perkuat Rupiah dan Likuiditas Hadapi Gejolak Geopolitik

Seluruh transaksi penjualan emas batangan juga terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan tersebut merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pemotongan pajak untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Bagi investor yang ingin melakukan penjualan kembali atau buyback ke pihak Antam, terdapat aturan khusus terkait Pajak Penghasilan (PPh).

Penjualan kembali dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.

Pihak pengelola menegaskan bahwa PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Berikut adalah rincian harga untuk berbagai ukuran emas Antam, Galeri24, dan UBS yang dirangkum dari data terbaru.

Antam 0,5 gram dipatok Rp 1.428.000 dan 1 gram Rp 2.751.000.

Ukuran 2 gram Rp 5.440.000, 3 gram Rp 8.133.000, dan 5 gram Rp 13.520.000.

Kepingan 10 gram Rp 26.983.000, 25 gram Rp 67.327.000, serta 50 gram Rp 134.571.000.

Ukuran terbesar 100 gram saat ini mencapai Rp 269.061.000.

Galeri24 menyediakan ukuran 0,5 gram seharga Rp 1.378.000 hingga 1.000 gram seharga Rp 2.545.991.000.

UBS mencatat harga 1 gram sebesar Rp 2.639.000 dan ukuran maksimal 500 gram mencapai Rp 1.279.711.000.

Komentar