Ekonomi

Harita Nickel Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

JAKARTA — Emiten pertambangan dan hilirisasi nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, kembali menyiapkan aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham senilai maksimal Rp1 triliun. Rencana tersebut akan dilaksanakan setelah perseroan mengantongi restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, aksi buyback akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung mulai 1 Juli 2026. Dana sebesar Rp1 triliun tersebut telah mencakup seluruh biaya transaksi, komisi perantara pedagang efek, serta biaya lain yang menyertai aksi korporasi ini.

Corporate Secretary NCKL, Rafika Fazrin, menjelaskan bahwa keputusan buyback diambil karena harga pasar saham perseroan saat ini dinilai belum mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya, meskipun kinerja operasional perseroan mencatatkan hasil yang positif.

“Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan bahwa harga pasar saat ini belum mencerminkan nilai perseroan yang sesungguhnya,” ungkap Rafika dalam keterbukaan informasi, Senin (25/5/2026).

Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa. Untuk pelaksanaan di pasar reguler, perseroan telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota bursa.

CGI Luncurkan Cendekia Proteksi, Ubah Layanan Asuransi Syariah

Manajemen memastikan seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal perseroan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa aksi ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun kegiatan operasional, mengingat modal kerja yang dimiliki perseroan saat ini dalam posisi yang cukup baik.

Program buyback tahun 2026 ini dijadwalkan tidak akan tumpang tindih dengan aksi serupa pada periode sebelumnya. Program buyback tahun 2025 tercatat akan berakhir pada 18 Juni 2026, sehingga memberikan jeda sebelum program baru dimulai pada Juli 2026.

Merujuk pada POJK No. 29/2023, saham hasil buyback tersebut nantinya dapat dialihkan kembali melalui berbagai mekanisme, mulai dari penjualan kembali di bursa, pengurangan modal, hingga didistribusikan kepada pemegang saham secara proporsional.

*Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Segala risiko yang timbul dari keputusan investasi adalah tanggung jawab investor.*

Komentar
Mengatasi Dua Hambatan Utama Pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com