Jakarta, Gonesia.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menekankan pentingnya pengawalan ketat dari masyarakat terhadap proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menilai partisipasi publik menjadi instrumen krusial untuk memastikan Kejaksaan Agung bekerja secara objektif dan menuntaskan perkara tersebut tanpa intervensi.
“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026) seperti dikutip dari JPNN.com.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai forum diskusi, seminar, maupun ruang publik lainnya.
Aktivitas tersebut dipandang mampu mendorong transparansi informasi selama proses hukum berlangsung hingga perkara menjadi terang benderang.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik memiliki kewajiban untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau latar belakang sosial para pihak yang terseret dalam kasus ini.
Yudi secara khusus menyoroti temuan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan valuta asing.
Selain itu, penyitaan sekitar 74 kilogram emas batangan menjadi indikator penting dalam penyidikan perkara tersebut.
“Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses,” ucapnya.
Mengenai langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Febrie Adriansyah, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak boleh menghambat atau menghentikan langkah penyidik dalam melengkapi alat bukti.
Penyidik diharapkan tetap fokus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin belum terjamah.
Ia menekankan bahwa profesionalisme dan objektivitas menjadi kunci utama dalam membedah kasus besar ini.
“Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup,” lanjutnya.
Febrie Adriansyah sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8/2026).
Agenda pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Kejaksaan Agung kini berada di bawah sorotan publik terkait keberanian mereka dalam menuntaskan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal tersebut.
Komitmen institusi penegak hukum akan diuji dalam pembuktian di pengadilan nantinya.
Transparansi penyidikan menjadi taruhan bagi kredibilitas Kejaksaan Agung di mata masyarakat luas.
Setiap perkembangan dalam kasus ini diprediksi akan terus memicu perhatian berbagai kalangan yang memantau penegakan hukum di Indonesia.


