RENGAT, Gonesia.com – Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, resmi menahan seorang pria berinisial AF alias Ebing atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan seluas lima hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi.
Penyelidikan di lokasi kejadian menemukan adanya bibit kelapa sawit yang diduga kuat akan ditanam di lahan yang telah hangus terbakar tersebut.
Temuan bibit sawit ini memicu kecurigaan aparat penegak hukum bahwa pembakaran tersebut bukan sekadar insiden, melainkan metode pembukaan lahan ilegal yang terencana.
Pelaku yang telah diamankan sempat memberikan keterangan bahwa kebakaran dipicu oleh puntung rokok yang lupa dimatikan.
Kasus ini kemudian menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memberikan apresiasi atas respons cepat dari Polda Riau.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya,” kata Sahroni, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut secara tegas meragukan pengakuan tersangka yang berdalih bahwa kebakaran terjadi karena kelalaian semata.
“Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar,” ujarnya.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi perusakan hutan tersebut.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan yang tertangkap di lokasi kejadian saja.
“Jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Sahroni menekankan bahwa setiap pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan ilegal harus dijerat dengan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap kejahatan lingkungan.
Menurutnya, jajaran kepolisian di tingkat daerah perlu meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan guna mencegah pembakaran lahan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya.
“Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi, selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam,” kata Sahroni.
Hingga saat ini, penyidik Polres Indragiri Hulu masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AF alias Ebing untuk mengungkap motif sesungguhnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kelestarian ekosistem hutan produksi dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polda Riau.


