Jakarta, Gonesia.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) guna menjamin keberlangsungan operasional tambang di Grasberg, Papua Tengah, pasca-2041.
Perusahaan raksasa pertambangan tersebut menekankan bahwa kepastian hukum mengenai izin operasi jangka panjang sangat krusial bagi perencanaan teknis tambang bawah tanah yang kompleks.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan urgensi tersebut dalam keterangannya kepada media yang dikutip dari Katadata pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Kalau dari kami (harapannya) lebih cepat lebih bagus. Sebab pengembangan tambang bawah tanah itu memerlukan yang waktu yang lama, sekitar 15 tahun,” kata Tony Wenas saat ditemui usai acara Peluncuran dan Bedah Buku “10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia”, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan bahwa proses pengembangan cadangan mineral di kedalaman bumi membutuhkan persiapan infrastruktur dan investasi modal yang masif.
Tanpa adanya kepastian perpanjangan izin yang lebih awal, perusahaan akan menghadapi risiko hambatan dalam alur produksi jangka panjang.
PTFI diketahui telah secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan IUPK tersebut kepada pemerintah sejak pertengahan Juni 2026.
Saat ini, dokumen pengajuan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi mendalam oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Proses peninjauan meliputi verifikasi kelengkapan dokumen teknis, administratif, serta pemenuhan berbagai persyaratan regulasi yang berlaku.
Salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah penyelesaian kesepakatan terkait divestasi saham tambahan kepada negara.
“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan,” ujarnya.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Freeport McMoran (FCX) dan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, FCX berkomitmen melepas kepemilikan saham sebesar 12 persen kepada pihak Indonesia setelah perpanjangan IUPK resmi diterbitkan.
Langkah divestasi ini akan mengubah komposisi kepemilikan saham di PTFI secara signifikan setelah tahun 2041.
Saat ini, FCX menguasai 48,76 persen saham PTFI yang akan dipertahankan hingga masa kontrak berakhir pada 2041.
Porsi kepemilikan FCX diproyeksikan akan menyusut menjadi 37 persen mulai tahun 2042 mendatang.
Pihak FCX menegaskan bahwa pelepasan saham tersebut akan diikuti dengan penggantian biaya proporsional berdasarkan nilai buku investasi.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu pun terus berkomunikasi secara intensif dengan otoritas pemerintah guna merampungkan formalitas perizinan.
FCX berpandangan bahwa revisi IUPK menjadi kunci utama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga skala operasi tambang tetap optimal.
Selain itu, perpanjangan izin ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.
“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” kata dia dalam laporan perusahaan, dikutip Jumat (24/7).


