Padang Panjang – Pemerintah Kota dan DPRD Padang Panjang sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (24/12/2025) malam.
Ketua DPRD Imbral memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri. Pengesahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan intensif antara Pemkot dan DPRD. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, lengkap dengan rekomendasi strategis.
Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp514.421.769.000. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp136.790.000.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp377.631.769.000.
Alokasi belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp514.421.769.000. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp477.743.516.506, belanja modal Rp34.078.252.494, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta pembiayaan daerah yang nihil.


