Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat hak politik perempuan sekaligus memperluas peluang mereka menempati posisi pengambil keputusan di parlemen.
Anggota DPR RI Cindy Monica menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, kehadiran perempuan dalam politik tidak semata-mata soal memenuhi angka keterwakilan, melainkan memastikan proses perumusan kebijakan membawa sudut pandang yang lebih inklusif bagi masyarakat.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” kata Cindy Monica dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai, putusan MK itu juga menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif. Dengan keterlibatan yang lebih besar, perempuan diyakini dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, serta kesejahteraan keluarga.
“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Sebagai politisi perempuan di DPR, Cindy turut mendorong perempuan lain untuk berani masuk ke arena politik dan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat nasional. Ia berharap semakin banyak perempuan, terutama generasi muda, yang percaya diri mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa.
“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkasnya.

