IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Benny Utama Desak APH Adaptasi Cepat KUHP dan KUHAP Baru

Padang – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera beradaptasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

"Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru," tegas Benny usai bertemu Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta di Padang, Selasa (23/12).

Benny menekankan pentingnya pendekatan humanis, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum. Dalam kunjungan kerja resesnya, Benny menyosialisasikan KUHAP baru kepada jajaran Polda Sumbar.

Menurutnya, KUHAP baru bertujuan menyeimbangkan posisi antara negara (APH) dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi warga negara melalui advokat untuk mengontrol tugas APH.

"KUHAP baru mempertegas hak-hak tersangka, korban, dan saksi," jelasnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Benny menambahkan, setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat, bahkan bagi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka selama pemeriksaan, di mana advokat dapat mendampingi dan mengajukan keberatan jika ada intimidasi. Setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas untuk melindungi tersangka dari potensi penganiayaan.

Tersangka juga berhak meminta konfirmasi kebenaran berita acara pemeriksaan dan menolak menandatangani jika tidak sesuai. KUHAP baru juga mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. APH wajib menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

Selain itu, KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif di semua tahapan perkara yang wajib memperoleh penetapan pengadilan.

Benny juga menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, termasuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, penyitaan barang, penundaan perkara, dan penangguhan penahanan.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

"Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan masyarakat tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak terkait," ujarnya.

Benny menegaskan, KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana menjadi lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru