Berita

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Orang Tua Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta – Kabar mengenai bayi WNI yang otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi. Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari setelah kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.

"Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," ujar Rizzky.

Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi dan tugas pokok masing-masing.

Jefry Ricardo Magno Resmi Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI Kota Payakumbuh

"Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," kata Rizzky.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com