Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUUXXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun demikian, TNI menyatakan telah menemukan indikasi tindak pidana lain yang lebih serius yang dilakukan Ferry.
Putusan MK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik dalam konteks pasal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya sedang mengkaji ulang dan membicarakan indikasi tindak pidana lain tersebut secara internal. Pengkajian ini bertujuan untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. “Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy pada Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, sempat menjelaskan bahwa rencana TNI untuk melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi tidak dapat diproses. “Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian pada Selasa (9/9/2025).
Hingga kini, TNI belum merinci perbuatan atau ucapan Ferry Irwandi yang dinilai merupakan tindak pidana tersebut. Freddy hanya menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat serta berekspresi bagi setiap warga negara.
Namun, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan. Ia berharap setiap warga negara menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum yang berlaku, menghindari penyebaran disinformasi, fitnah, kebencian, serta provokasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga merespons rencana TNI. Yusril menyarankan TNI untuk membuka jalur komunikasi dan dialog dengan Ferry dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.
Yusril menekankan bahwa jalur hukum, termasuk pidana, seharusnya menjadi langkah terakhir atau *ultimum remedium* jika tidak ada jalan keluar setelah berdialog. Ia juga meminta TNI mengkaji secara seksama tulisan-tulisan Ferry di media sosial, mengingatkan bahwa kritik konstruktif merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

