Jakarta – Upaya tiga jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengonsultasikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ditolak Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan, laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan sebuah institusi. Konsultasi hukum ini berlangsung pada Senin (8/9/2025).
Ketiga jenderal yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Juinta sebelumnya menyatakan bahwa patroli siber yang dilakukan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam konten Ferry Irwandi saat aksi 25 Agustus 2025.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan adanya konsultasi tersebut. Ia menegaskan, pihak TNI berkeinginan melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Namun, Fian memastikan bahwa temuan tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan oleh institusi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai tindakan Satuan Siber TNI melakukan patroli siber terhadap masyarakat, khususnya Ferry Irwandi, sudah di luar kewenangan institusi. “Tentara bertugas melindungi ancaman pertahanan dari luar yang sifatnya peperangan dan mengganggu kedaulatan,” kata Isnur, menekankan pernyataan Ferry Irwandi tidak berhubungan dengan tugas TNI.
Isnur bahkan melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan mempertanyakan atas perintah siapa patroli siber ini dilakukan. Ia menjelaskan, TNI hanya dapat diwakili oleh Panglima TNI atau Presiden, bukan pejabat di bawahnya.
Selain masalah kewenangan, Isnur juga tidak melihat adanya tindak pidana dalam konten Ferry Irwandi. Menurutnya, apa yang disampaikan Ferry adalah bagian dari partisipasi masyarakat dan kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Senada, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dasar pencemaran nama baik institusi. Ia mengacu pada uji materiil Pasal 27A dan 45 ayat 4 UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan frasa “orang lain” hanya berlaku untuk individu, bukan badan hukum atau lembaga negara.
Fadhil menegaskan, jika institusi TNI merasa dihina secara institusional, maka tidak ada lagi pasal tindak pidana yang bisa dikenakan. “Saya pikir tidak ada yang bisa dikenakan oleh TNI ke Ferry Irwandi,” ujarnya.
Baik Isnur maupun Fadhil mempertanyakan sikap TNI yang dinilai terlalu reaktif dan berlebihan dalam “membidik” Ferry Irwandi. Mereka menduga langkah ini memunculkan kesan intimidatif dan di luar wewenang TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Isnur menambahkan, tindakan ini berpotensi menjadi serangan balik untuk mengancam masyarakat kritis dan membungkam kebebasan berpendapat. Kekhawatiran muncul bahwa kasus serupa dapat menimpa masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan teguran keras kepada jenderal-jenderal tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sjafrie menjelaskan, masalah ini merupakan ranah operasional TNI sehingga kewenangan penuh berada di tangan Panglima. Ia mengaku baru mengetahui kedatangan Satuan Siber TNI ke Polda Metro Jaya dari pemberitaan media massa.

