Jakarta – KPK menemukan jejak aliran dana yang diduga berasal dari setoran sejumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur saat menggeledah kantor wilayah tersebut pada 24 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita uang tunai, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah kartu ATM yang terkait dengan rekening yang diduga dipakai sebagai penampungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekening-rekening itu diduga menjadi wadah pengumpulan setoran dari Kantah BPN di Jawa Timur. Temuan tersebut, kata dia, masih didalami penyidik untuk menelusuri dari mana uang itu dihimpun dan ke mana alirannya digunakan.
“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).
KPK menduga dana yang terkumpul dipakai untuk kebutuhan taktis di luar anggaran yang tercantum dalam APBN melalui DIPA Kanwil BPN Jawa Timur. Budi menyebut pendalaman masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya setoran dari internal Kantah BPN maupun pemberian dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat nama lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Setelah itu, penyidik bergerak ke sejumlah lokasi penggeledahan. Pada 17 September 2026, KPK memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan pejabat serta direktorat di Kementerian ATR/BPN. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September 2026. Tiga hari kemudian, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari sesudahnya, giliran Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang diperiksa penyidik. Dari rangkaian penggeledahan di kanwil tersebut, KPK menemukan uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, dan perhiasan yang kini turut dianalisis bersama kartu ATM yang diduga terkait rekening penampung setoran.


