IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BEI Pangkas Batas Saham ke Rp1, Investor Waspadai Volatilitas

BEI resmikan batas bawah Rp 1 mulai Senin (28/9), ini yang perlu investor cermati

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan baru yang memangkas batas bawah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian perdagangan saham yang juga mengubah batas auto rejection, terutama untuk saham di rentang harga sangat rendah.

Dalam ketentuan anyar tersebut, saham yang diperdagangkan pada kisaran Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp 1 per saham. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Untuk saham dengan harga di atas Rp 10, BEI masih mempertahankan skema ARB simetris sebesar 15% hingga 31 Desember 2026. Namun mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk saham di atas Rp 10 akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga yang berlaku.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh anggota bursa sudah siap menjalankan penghapusan batas minimum Rp 50 dalam perdagangan pekan depan. “Sesuai dengan persiapan terakhir, seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan batas minimum Rp 50 menjadi Rp 1,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat (25/9).

Jeffrey menilai perubahan ini akan memberi ruang yang lebih luas bagi peningkatan likuiditas sekaligus membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar. Ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery, terutama pada saham-saham yang lama bertahan di level Rp 50 dan minim transaksi.

Asing Jual BMRI, BBRI, BBCA, BBNI Rp 2,5 Triliun

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menambahkan bahwa bursa sudah lebih dulu melakukan pre-live untuk ketentuan baru itu pada 26 September 2026. “Mudah-mudahan semua siap implementasi 28 September 2026. Pra-live akan dilakukan 26 September 2026 dan evaluasi akan kami lakukan terus,” katanya.

Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyambut perubahan ini sebagai peluang untuk membuka kembali likuiditas saham yang selama ini tertahan. Menurut dia, investor yang kesulitan melepas saham di harga Rp 50 berpotensi kembali aktif bertransaksi setelah rentang harga dibuka lebih lebar.

“Kalau Rp 50 itu istilahnya nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp 50, tetapi begitu dibuka maka saham bisa sampai ke angka terendah di Rp 1,” kata Hasan. Ia juga meminta investor mencermati perkembangan perdagangan pada fase awal penerapan aturan baru itu.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai saham-saham yang lama tertahan di Rp 50 memang berpeluang menghadapi tekanan jual dalam jangka pendek. Alasannya, antrean investor yang selama ini terjebak di level tersebut akhirnya bisa tereksekusi.

Meski begitu, Budi menegaskan harga tidak otomatis anjlok sampai Rp 1. Menurut dia, pasar tetap akan mencari titik keseimbangan baru berdasarkan supply-demand dan fundamental masing-masing emiten. Ia juga mengingatkan investor agar tidak menjadikan harga beli lama sebagai satu-satunya acuan.

BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp 1, Analis Soroti Risiko Volatilitas

“Sebaliknya, jika fundamental perusahaan memang membaik dan investor masih memiliki horizon jangka panjang, tidak harus otomatis menjual hanya karena batas Rp 50 dihapus,” ujarnya. Budi juga mengingatkan agar investor tidak terburu-buru melakukan averaging down hanya karena harga saham terlihat murah secara nominal.

Ia mencontohkan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang selama ini juga tertahan di level gocap. Bahkan, menurutnya, Morgan Stanley beberapa kali melakukan transaksi saham GOTO di kisaran Rp 25-Rp 29. Setelah batas Rp 50 dihapus, perhatian pasar pada saham seperti GOTO dinilai akan kembali mengarah pada profitabilitas, arus kas, pertumbuhan bisnis, dan valuasi.

Pengamat pasar modal Hendra Wardana juga menilai GOTO akan menjadi salah satu saham yang berpotensi paling disorot pasar. Ia mengatakan besarnya tekanan harga nanti akan sangat dipengaruhi perbandingan antara pasokan saham yang dilepas dan minat beli setelah batas minimum dihapus.

“Besarnya penurunan nantinya akan sangat bergantung pada perbandingan antara pasokan saham yang ingin dijual dan minat beli setelah harga minimum dihapus,” kata Hendra kepada Kontan, Minggu (27/9).

Menurut Hendra, momen ini bisa dimanfaatkan investor yang selama ini terjebak di saham-saham yang mati suri di level gocap. Namun ia mengimbau agar perubahan aturan itu tidak disikapi dengan panik. Volatilitas pada saham tertentu memang bisa meningkat, tetapi dampaknya terhadap IHSG secara keseluruhan diperkirakan terbatas karena indeks juga bergerak dipengaruhi sentimen makro lainnya.

OJK Siapkan Regulasi RWA, Bittime Soroti Peluang Tokenisasi

Komentar