IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BEI Turunkan Batas Harga Saham ke Rp 1, Analis Soroti Risiko Volatilitas

BEI turunkan batas harga saham jadi Rp 1, analis soroti risiko volatilitas

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan perdagangan di Papan Pemantauan Khusus melalui skema full call auction (FCA) mulai 28 September 2026. Dalam penyesuaian itu, BEI menghapus batas harga minimum saham Rp50 sehingga harga emiten di pasar reguler dapat bergerak hingga Rp1 per lembar.

Perubahan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026. Selain merombak batas harga bawah, bursa juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

BEI menyebut kebijakan ini dirancang untuk memperlancar proses price discovery, meningkatkan likuiditas, dan memberi ruang bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio secara lebih leluasa.

Selama masa transisi sampai 31 Desember 2026, batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 15 persen masih berlaku secara asimetris bagi saham dengan harga di atas Rp10. Adapun untuk saham di rentang Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan Rp1. Setelah itu, skema ARB simetris akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027.

Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The, menilai transaksi di bawah Rp50 sebenarnya bukan hal baru di pasar. Menurut dia, harga saham di kisaran itu sudah lazim muncul di pasar negosiasi, meski mekanismenya tak sefleksibel pasar reguler.

BI Pertahankan Suku Bunga, Perkuat Stabilitas Rupiah Mengalir

“Kalau saham Rp50 tidak dihapus pun, yang terjadi banyak yang di bawah Rp50. Pasar negosiasi kan Rp20-an perak,” kata Moleonoto di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menyoroti kendala yang muncul ketika saham berharga di bawah Rp50 masuk ke dalam indeks dan harus menjalani rebalancing. Dalam situasi seperti itu, investor kerap kesulitan menjual saham di pasar reguler.

“Masalahnya kalau ini enggak dibuka di bawah Rp50, kalau saham itu ternyata ada di indeks dan perlu rebalancing, itu kan tidak bisa jual. Nggak ada real market mechanism-nya,” ujarnya.

Moleonoto mengakui perdagangan tetap bisa dilakukan di pasar negosiasi. Namun, ia menilai transparansi harga di sana tidak sebaik pasar reguler.

“Pasar nego bisa, cuma kan beda. Price discovery-nya tidak setransparan, tidak se-fluid kalau regular market,” katanya.

Dolar AS Menguat, Ketegangan Iran dan Taruhan The Fed Naik

Karena itu, Indo Premier Sekuritas menyatakan mendukung pembukaan akses transaksi saham di bawah Rp50 melalui pasar reguler.

“Jadi kita pro, harus dibuka. Kita pro batas bawah itu harus dibuka di bawah Rp50,” tegasnya.

Pandangan serupa datang dari analis teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda. Ia menilai penyesuaian batas harga bawah memberi ruang lebih besar bagi pembentukan harga melalui mekanisme supply-demand. Meski begitu, ia menegaskan kebijakan ini merupakan penyesuaian teknis perdagangan, bukan cerminan perbaikan fundamental emiten.

Reza melihat saham berpotensi menemukan titik keseimbangan baru yang lebih dinamis. Namun, ia mengingatkan bahwa likuiditas tidak otomatis meningkat karena tetap ditentukan minat investor dan ketebalan antrean jual-beli.

“Peningkatan likuiditas tidak otomatis terjadi karena tetap bergantung pada minat investor dan kedalaman antrean beli-jual,” ujarnya dalam wawancara tertulis pada Jumat (25/9/2026).

BEI Lepas 92 Saham dari FCA, Harga Jadi Rp1

Ia juga menyoroti dampak skema ARA/ARB baru serta penerapan ARB simetris yang akan memperlebar rentang pergerakan harga harian. Kondisi itu, menurut Reza, bisa memicu volatilitas yang lebih tinggi, terutama pada saham murah dengan likuiditas tipis dan fundamental yang rapuh.

“Ruang penurunan harga menjadi lebih luas sehingga investor perlu mengantisipasi risiko kerugian yang lebih besar,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, investor ritel diminta lebih disiplin menetapkan titik masuk, target keuntungan, dan batas stop loss. Keputusan investasi, kata dia, sebaiknya tidak semata-mata didorong oleh harga nominal yang terlihat murah, tetapi juga mempertimbangkan fundamental perusahaan, likuiditas, dan volatilitas pasar.

Secara keseluruhan, penurunan batas harga minimum saham menjadi Rp1 mulai berlaku pada 28 September 2026. Sementara itu, penerapan penuh ARB simetris dijadwalkan menyusul pada 1 Januari 2027.

Komentar