IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Demo Agustus di Ciamis

Ilustrasi logo Polda Metro Jaya dan perangkat digital terkait penyelidikan siber
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan di Ciamis terkait penyebaran hoaks rencana demonstrasi Agustus.

Jakarta, Gonesia.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM di wilayah Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait rencana aksi demonstrasi menjelang peringatan HUT RI Agustus 2026.

Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah meningkatnya tensi informasi di ruang digital menjelang bulan kemerdekaan.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim siber setelah ditemukan unggahan provokatif pada platform media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi dengan narasi yang tidak berdasar.

Menurut Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono, sebagaimana dikutip dari JawaPos, DM diamankan setelah patroli siber mendeteksi adanya konten yang berpotensi memicu keresahan publik.

“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Bagoes pada Rabu (5/8).

India Minta Mark Zuckerberg Minta Maaf kepada PM Narendra Modi

Proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antara tim Ditressiber Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres Ciamis serta Polda Jawa Barat di kediaman tersangka.

Setelah berhasil diamankan, DM langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menggali motif serta jangkauan penyebaran konten hoaks tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut,” kata dia.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dalam kasus ini untuk memperkuat sangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Barang bukti tersebut mencakup satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik yang diduga menjadi instrumen utama dalam penyebaran narasi bohong.

Respons Tenang Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Isu Pergantian Pimpinan Polri

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui.

Penerapan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum tambahan dalam proses penyidikan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah ditarik ke Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memastikan efektivitas penyidikan.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum memutuskan untuk membagikannya di ruang publik digital.

Adang Minta Aparat Usut Promosi Vape Libatkan Anak

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan stabilitas keamanan menjelang hari besar nasional.

Komentar