IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hinca Desak Pengelolaan Aset Rampasan agar Tetap Bernilai

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya mengatur cara negara menyita harta hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan, fase paling krusial justru terletak pada bagaimana aset itu dikelola setelah dirampas agar nilainya tidak hilang dan benar-benar memberi pemasukan bagi negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Hinca meminta sejumlah masukan terkait skema pengelolaan aset sitaan. Opsi yang dibahas antara lain tetap ditangani Kejaksaan atau dibentuk lembaga baru yang berdiri independen.

Menurut Hinca, perdebatan semacam itu penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas undang-undang saat nanti dijalankan. Ia menilai pembahasan selama ini masih terlalu berat pada aspek pengambilan aset, sementara urusan merawat dan menjaga nilai aset belum mendapatkan porsi yang memadai.

“Hingga sekarang, yang banyak dibicarakan adalah bagaimana negara mengambil. Bagian bagaimana negara memelihara, itu masih sangat tipis,” ujarnya.

Hinca menegaskan ukuran keberhasilan RUU ini tidak boleh semata-mata dilihat dari besar kecilnya aset yang berhasil disita. Yang lebih penting, kata dia, adalah seberapa banyak nilai aset itu dapat dipertahankan hingga masuk ke kas negara.

BURT DPR Dorong ASN Bijak Kelola Keuangan Masa Depan

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme pengelolaan dirancang sejak awal secara matang. Tanpa pengaturan yang jelas, nilai aset berisiko menyusut selama proses hukum berjalan.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun dengan pandangan jangka panjang. Menurutnya, aturan yang dibuat hari ini akan dilaksanakan oleh orang-orang yang berbeda di masa mendatang, sehingga kualitas rumusan hukum menjadi sangat menentukan.

“Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganti,” kata Hinca.

Ia menambahkan, tujuan RUU ini bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih kekayaan hasil kejahatan. Lebih dari itu, aset yang dirampas harus tetap terpelihara agar tidak kehilangan nilai ekonomi dan tidak mengecilkan manfaat yang semestinya diterima negara.

Jika pengelolaan gagal, Hinca menilai negara justru bisa kehilangan manfaat dari aset yang sudah berhasil diamankan. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga ikut tergerus.

Ansari Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Dana Haji

“Jangan merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” tegasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru