News

Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Jakarta, Gonesia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menghadapi babak penentuan hukum melalui sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis tersebut pada Selasa (30/6) pukul 10.00 WIB.

Agenda ini menjadi titik puncak setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi, ahli, hingga nota pembelaan terdakwa rampung dilaksanakan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara daring melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

“Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat,” ujar M. Firman Akbar (30/6).

Ketegangan AS-Iran Meningkat: Serangan Rudal Ancam Stabilitas Bahrain dan Kuwait

Kebijakan penayangan langsung ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk menjamin transparansi serta keterbukaan informasi publik.

Pihak pengadilan juga telah mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari disinformasi yang tidak bertanggung jawab.

“PN Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan,” tambah M. Firman Akbar (30/6).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Aturan Pembatalan GoCar: Kapan Penumpang Dikenakan Biaya Denda?

Selain tuntutan pidana, jaksa membebankan uang pengganti kepada Nadiem dengan nilai fantastis sebesar Rp 5,6 triliun.

Total uang pengganti tersebut terdiri dari Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, jaksa meminta tambahan hukuman berupa kurungan penjara selama 9 tahun.

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang disebut tidak didasari kebutuhan riil.

HUT ke-499 Jakarta: Pacu Ekonomi dan Wujudkan Visi Kota Global

Pihak jaksa menduga pengadaan tersebut lebih diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu, termasuk investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management yang dianggap tidak memiliki urgensi nyata.

Jaksa juga menyoroti ketidaksesuaian perangkat dengan kondisi geografis di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim akses internet.

Terdakwa tidak menghadapi perkara ini sendirian di meja hijau.

Nadiem didakwa bersama mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Ketiga rekan terdakwa tersebut diketahui telah menerima vonis hakim dalam rangkaian persidangan terpisah sebelumnya.

Komentar