Pariaman – DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna, Sabtu (27/6). Pengesahan ini menandai lahirnya regulasi baru yang mengatur ruang-ruang publik agar bebas dari paparan asap rokok.
Persetujuan bulat diberikan oleh Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional. Kesepakatan itu kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyambut baik proses pembahasan yang berjalan lancar hingga menghasilkan keputusan bersama. Ia menegaskan, pembaruan aturan ini diperlukan agar ketentuan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.
Menurut dia, sasaran utama kebijakan ini adalah kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia. Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perokok.
Sebaliknya, perda tersebut dirancang sebagai instrumen penataan ruang agar lingkungan tetap sehat dan nyaman bagi seluruh warga. Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, akses terhadap udara bersih ditegaskan sebagai hak asasi setiap warga negara.
Selain aspek perlindungan kesehatan, regulasi ini juga dipandang dapat mendukung pendapatan asli daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan sarana umum lainnya.

