Berita

Mulyanto Desak PP Tegaskan Perlindungan Investor Patriot Bond

patriot-bond-dan-merah-putih-bond-perlu-diperjelas-lewat-pp
Patriot Bond dan Merah Putih Bond Perlu Diperjelas Lewat PP

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai aturan pelaksana Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK harus dirumuskan secara tegas agar perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan. Ia menekankan, perlindungan itu ditujukan untuk memberi kepastian kepada investor yang beritikad baik, bukan untuk menutupi asal-usul dana atau menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026, Mulyanto mengatakan kerahasiaan data investor memang penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Meski begitu, menurut dia, aspek itu wajib dikecualikan secara jelas ketika berkaitan dengan penegakan hukum.

Ia menyebut pengecualian tersebut harus mencakup pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum, tidak boleh ada regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.

Mulyanto juga meminta pemerintah memastikan setiap investasi dalam Patriot Bond tetap mengikuti prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Pemeriksaan sumber dana dan pemilik manfaat, kata dia, harus dilakukan agar kebijakan ini tetap sejalan dengan rezim anti pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.

Anak Muda Papua Dorong Perdamaian dan Demokrasi Inklusif

Menurut dia, keberadaan aturan pelaksana yang jelas akan memberi kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan global. Sebaliknya, norma yang kabur justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional.

“Karena, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik,” kata Mulyanto.

Ia menegaskan, penghimpunan pembiayaan untuk pembangunan nasional memang perlu didukung. Namun, keberhasilan kebijakan itu, menurut dia, sangat bergantung pada kualitas desain regulasinya.

Patriot Bond, lanjutnya, semestinya menjadi instrumen yang tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Pasal 50A sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. Sejak disahkan, ketentuan yang memberi perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond itu menarik perhatian akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, hingga pengamat internasional.

InJourney Konsolidasikan 45 Hotel BUMN Jadi Operator Terbesar Kedua

Sorotan utama tertuju pada batas perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan TPPU, kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Pemko Padang Optimalkan Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru