Padang – Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim di sebuah bengkel pada Jalan Pasar Ambacang, Jumat (26/6/2026) dini hari, dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026. Ia menyebut, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan penelusuran intensif berdasarkan laporan korban.
Peristiwa bermula ketika korban tertidur dengan ponsel Realme 9 PRO+ diletakkan di samping tempat tidur. Saat bangun, korban mendapati lemari pakaian dalam keadaan berantakan.
Sejumlah barang kemudian diketahui hilang, yaitu ponsel, dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas, serta sejumlah barang lain. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp71 juta.
Dalam pemeriksaan, R mengakui terlibat dalam aksi itu. Namun, ia menyebut perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K. Polisi kini memburu K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Yasin menambahkan, R juga memberikan keterangan berbeda soal barang yang diambil. Ia mengklaim hanya membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp400 ribu, serta membantah ikut mencuri kalung emas milik korban.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil. R saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

