Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan pemusatan layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut optimalisasi terminal yang diresmikan Presiden RI pada Mei 2025 sekaligus mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memberi kepastian operasional sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah. Ia menyebut Surat Edaran itu disusun sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjalankan perpindahan layanan dengan tertib.
“Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh PPIU dan PIHK dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Puji, tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan layanan yang aman, tertib, dan terpadu. Ia menambahkan, pemusatan layanan juga dimaksudkan untuk memperkuat pembinaan serta perlindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus.
Dengan skema baru ini, seluruh tahapan pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) akan dilakukan di satu titik. Pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam juga dipusatkan di Terminal 2F.
Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah memperhatikan manajemen waktu serta proses identifikasi jemaah. Ia menegaskan jemaah harus sudah berada di Terminal Khusus 2F setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya atribut resmi saat mobilisasi jemaah di bandara. Seluruh jemaah diminta mengenakan seragam, ID card, dan slayer, serta membawa tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing.
Meski bersifat mengikat, aturan ini masih memberi ruang penyesuaian jika terjadi keadaan kahar, gangguan operasional yang tak terduga, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang. Dalam kondisi tersebut, pemberangkatan maupun pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tata kelola administrasi semakin tertib. Pemerintah juga menargetkan kenyamanan ibadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.

