Ekonomi

Komisi Ojol 8 Persen Segera Berlaku, inDrive Tunggu Aturan Teknis Pemerintah

Jakarta – Manajemen inDrive Indonesia menyatakan kesiapan untuk meninjau kembali struktur operasional perusahaan menyusul rencana pemerintah memberlakukan pembatasan potongan komisi bagi aplikator transportasi daring maksimal sebesar 8%. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 mendatang, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Rencana pembatasan komisi tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Meski regulasi induk telah diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, pihak aplikator saat ini masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana yang akan mengatur mekanisme teknis di lapangan.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menegaskan bahwa pihaknya menyambut positif inisiatif pemerintah tersebut. Menurut Rio, perusahaan saat ini tengah memantau perkembangan aturan turunan yang akan menjadi acuan teknis bagi seluruh pelaku industri transportasi daring.

“Kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dari Perpres tersebut. Hal ini mencakup aspek teknis terkait batas komisi maksimal bagi platform transportasi online,” ujar Rio dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Rio menjelaskan bahwa inDrive secara historis telah menerapkan model bisnis dengan struktur komisi yang relatif rendah dibandingkan rata-rata industri. Saat ini, perusahaan menetapkan komisi maksimal sebesar 12% tanpa tambahan biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi yang dibebankan kepada pengguna. Langkah ini diklaim sebagai upaya menjaga transparansi dalam ekosistem transportasi daring.

Harga Emas Antam Turun Rp18.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya

Terkait potensi penyesuaian tarif bagi konsumen atau perubahan model bisnis setelah aturan 8% diberlakukan, Rio menyatakan belum bisa memberikan pernyataan rinci. Menurutnya, dampak operasional baru dapat diukur secara akurat setelah detail teknis mengenai batasan potongan tersebut dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.

“Kami terus mempelajari implikasi dari ketentuan baru tersebut terhadap operasional dan ekosistem secara keseluruhan. Setiap penyesuaian yang diperlukan akan dipertimbangkan secara cermat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan ekosistem, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi pengguna,” tambah Rio.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan komisi yang mencapai dua digit. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional, Presiden menekankan bahwa potongan bagi aplikator harus berada di bawah angka 10%. Kebijakan ini dipandang sebagai respons atas keluhan mitra pengemudi yang selama ini merasa terbebani oleh potongan hingga 20% pada layanan pengantaran orang, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci apakah batasan 8% tersebut juga akan mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Isu mengenai besaran potongan pada layanan non-transportasi penumpang ini sempat menjadi sorotan utama dalam berbagai aksi unjuk rasa pengemudi, di mana mereka mengeluhkan potongan yang seringkali melebihi angka 20%. Publik kini menanti detail teknis dari pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.

Rupiah Terancam Kembali Tembus Level Rp18 Ribu per Dolar AS Hari Ini

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Pemko Padang Optimalkan Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

04

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru