Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembentukan International Financial Center (IFC) sebagai upaya strategis untuk menarik arus modal global sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional. Proyek ini diproyeksikan menjadi hub finansial yang mampu menandingi dominasi pusat keuangan dunia seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan sejumlah pusat finansial di Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pembentukan pusat keuangan internasional ini menjadi krusial mengingat besarnya celah investasi yang belum tergarap optimal. Saat ini, realisasi investasi di Indonesia melalui skema konvensional berada di angka sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Singapura yang mampu menghimpun investasi melalui statusnya sebagai pusat keuangan global hingga mencapai Rp 5.000 triliun setiap tahunnya.
Airlangga menjelaskan, mekanisme yang diterapkan oleh Singapura adalah dengan menampung dana global terlebih dahulu sebelum disalurkan kembali ke berbagai negara tujuan investasi. Indonesia, dengan potensi ekonomi yang besar, berambisi mengadopsi pola serupa guna menggaet dana-dana global yang selama ini terkonsentrasi di negara tetangga tersebut.
“Kalau kita sekarang dengan investasi tradisional sekitar Rp 2.200 triliun. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait financial center mereka Rp 5.000 triliun. Rp 5.000 triliun itu jadi dana masuk ke Singapura dulu baru disebar. Nah, sedangkan potensi investasi di Indonesia kan besar,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Selain Singapura, pemerintah juga menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai tolok ukur keberhasilan. Menurut Airlangga, DIFC terbukti mampu mengelola aset dalam skala sangat besar, yakni mencapai US$ 800 miliar. Pengalaman negara-negara tersebut menjadi landasan bagi Indonesia untuk menciptakan ekosistem keuangan yang mampu menarik perhatian investor global.
Saat ini, fokus utama pemerintah adalah merampungkan kerangka regulasi sebagai payung hukum pembentukan IFC. Airlangga menegaskan bahwa penyusunan undang-undang menjadi langkah awal yang mutlak dilakukan sebelum pemerintah merancang struktur kelembagaan maupun aturan teknis operasional lainnya.
Terkait lokasi, pemerintah secara konsisten menunjuk Pulau Bali sebagai pusat pengembangan IFC. Airlangga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terdapat lebih dari satu titik kawasan di Bali yang akan difungsikan sebagai pusat keuangan internasional tersebut.
“Ya kita bentuk undang-undangnya dulu habis itu baru kita atur teknisnya. Kita siapkan di Bali. Sementara di Bali, tapi di Bali bisa dua atau tiga titik,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah peta arus modal internasional yang selama ini terbatas pada segelintir pusat keuangan dunia. Dengan memiliki pusat keuangan sendiri, Indonesia optimistis dapat meningkatkan efisiensi pendanaan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi domestik melalui integrasi yang lebih dalam dengan pasar keuangan global. Pemerintah menargetkan agar regulasi yang tengah disusun ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang kompetitif di kancah internasional.

