Jakarta – Tren penurunan harga emas batangan terjadi pada perdagangan Kamis (25/6), di mana komoditas logam mulia produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi sebesar Rp 18.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok pada angka Rp 2.762.000, menyusut dari posisi harga pada Rabu (24/6) yang sempat menyentuh Rp 2.780.000 per gram.
Pergerakan harga ini mencakup berbagai pilihan gramasi yang tersedia bagi para investor maupun masyarakat umum. Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, emas Antam ditawarkan seharga Rp 1.434.000. Sementara itu, untuk kebutuhan investasi dengan bobot lebih besar, ukuran 2 gram dibanderol Rp 5.460.000, serta ukuran 10 gram mencapai Rp 27.087.000. Untuk kategori berat, emas Antam ukuran 50 gram dijual dengan harga Rp 135.091.000.
Selain produk Antam, pasar juga mencatat variasi harga pada produk emas lainnya seperti Galeri24 dan UBS. Emas Galeri24 untuk ukuran 1 gram berada di level Rp 2.634.000, dengan ukuran 0,5 gram dipatok Rp 1.381.000. Di sisi lain, emas UBS ukuran 1 gram dijual seharga Rp 2.647.000, sedangkan untuk ukuran 0,5 gram dihargai Rp 1.430.000. Perbedaan harga di antara ketiga jenis emas ini lumrah terjadi tergantung pada kebijakan masing-masing produsen dan distribusi di gerai Pegadaian.
Para pelaku pasar perlu memperhatikan bahwa harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar komoditas global. Selain fluktuasi harga beli, investor juga diwajibkan memahami mekanisme perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuan pajak tersebut membagi besaran potongan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, potongan pajak yang dikenakan atas transaksi buyback adalah sebesar 1,5 persen. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen dari total nilai penjualan kembali. Pihak pengelola memastikan bahwa pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung di gerai resmi.
Secara keseluruhan, daftar harga yang tersedia di Pegadaian mencakup pilihan gramasi yang sangat beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Untuk Galeri24, misalnya, tersedia hingga ukuran 1.000 gram dengan harga Rp 2.552.754.000. Sementara itu, produk UBS juga menyediakan variasi hingga 500 gram dengan harga Rp 1.283.412.000. Keberagaman pilihan ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai profil investor, baik pemula yang baru memulai investasi skala kecil maupun investor institusi dengan skala aset yang lebih besar. Masyarakat yang berniat melakukan transaksi disarankan untuk memantau pembaruan harga secara berkala guna mendapatkan momentum yang tepat dalam melakukan pembelian maupun penjualan aset emas mereka.

