Jenewa – Pemerintah Israel secara resmi membantah temuan terbaru Komisi Penyelidikan Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengindikasikan adanya praktik genosida serta penargetan sistematis terhadap anak-anak di Jalur Gaza. Tel Aviv menilai laporan tersebut tidak objektif dan dianggap mengabaikan realitas keamanan yang dipicu oleh serangan kelompok militan Hamas pada Oktober 2023.
Penolakan keras ini disampaikan menyusul rilis laporan komisi PBB yang menyimpulkan adanya dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa tindakan militer Israel di Gaza telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti penderitaan fisik serta mental yang dialami anak-anak Palestina akibat operasi militer yang berkepanjangan.
Kementerian Luar Negeri Israel dalam keterangan resminya mengecam isi dokumen tersebut. Mereka menuding komisi PBB telah melakukan upaya sistematis untuk mendiskreditkan posisi Israel di mata komunitas internasional. Menurut otoritas Israel, laporan tersebut gagal memotret konteks yang lebih luas mengenai taktik perang yang digunakan Hamas.
“Ini benar-benar menghapus anak-anak Israel yang dibunuh, diculik, dan menjadi sasaran Hamas secara brutal, sambil mengabaikan penggunaan sinis anak-anak Palestina oleh Hamas sebagai perisai manusia dan pion perang,” tegas pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Israel.
Selain menyoroti bias narasi, pemerintah Israel juga mempertanyakan metodologi yang digunakan oleh tim penyelidik PBB. Mereka mengklaim bahwa komisi tersebut tidak memiliki mekanisme verifikasi yang memadai untuk mendukung kesimpulan-kesimpulan yang dianggap sangat kontroversial tersebut.
Sebelumnya, Komisi PBB yang dipimpin oleh Srinivasan Muralidhar memaparkan temuan mengenai tingginya angka kematian anak-anak di Gaza, serangan terhadap infrastruktur vital seperti sekolah dan fasilitas kesehatan, serta dampak pembatasan bantuan kemanusiaan yang memperburuk kondisi gizi penduduk setempat. Ketua komisi tersebut menekankan bahwa perlindungan terhadap anak-anak merupakan elemen krusial dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Kendati demikian, Israel bersikukuh bahwa seluruh operasi militer yang dijalankan merupakan respons sah atas serangan 7 Oktober 2023 yang menyebabkan sekitar 1.200 orang tewas dan ratusan lainnya disandera. Pemerintah Israel menegaskan bahwa tujuan utama mereka tetap menghancurkan infrastruktur militer Hamas dan memulangkan para sandera.
Terkait tuduhan pelanggaran hukum internasional, pemerintah Israel menyatakan bahwa pasukannya selalu beroperasi sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan telah mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir jatuhnya korban dari kalangan sipil. Tel Aviv juga menepis seluruh tuduhan genosida yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan. Hingga saat ini, perdebatan mengenai legalitas tindakan militer di Gaza masih terus bergulir di berbagai forum internasional, sementara dokumentasi mengenai dampak perang terhadap warga sipil terus dikumpulkan oleh berbagai lembaga kemanusiaan global.

