Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2026 Turun ke Rp2.780.000

Gonesia – Tren penurunan harga emas batangan terjadi di pasar domestik pada perdagangan Sabtu (20/6). Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melemah sebesar Rp 32.000 per gram dibandingkan posisi harga pada Jumat (19/6) yang berada di angka Rp 2.812.000. Kini, investor dapat memperoleh logam mulia Antam di level Rp 2.780.000 untuk pecahan 1 gram.

Penurunan ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar yang memantau pergerakan aset aman atau safe haven tersebut. Berdasarkan data resmi dari Pegadaian, koreksi harga juga terjadi pada berbagai varian ukuran lainnya. Untuk pecahan terkecil yakni 0,5 gram, harga dipatok sebesar Rp 1.443.000, sementara untuk ukuran 2 gram, nilai transaksinya berada di posisi Rp 5.498.000.

Bagi investor yang membidik ukuran lebih besar, emas Antam pecahan 10 gram saat ini diperdagangkan dengan harga Rp 27.247.000. Untuk skala investasi yang lebih masif, yakni pecahan 50 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp 136.027.000. Fluktuasi harga ini merupakan dinamika pasar yang lumrah terjadi, mengingat harga emas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro global maupun sentimen domestik.

Tidak hanya Antam, produk emas dari Galeri24 dan UBS juga menunjukkan penyesuaian harga yang signifikan. Di Galeri24, emas ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.392.000, sedangkan untuk ukuran 1 gram dipatok pada harga Rp 2.655.000. Di sisi lain, emas UBS untuk ukuran 1 gram dijual senilai Rp 2.668.000, dengan varian 0,5 gram yang dihargai Rp 1.442.000.

Pihak otoritas pasar emas mengingatkan bahwa harga yang tertera sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Konsumen diharapkan senantiasa memantau kanal informasi resmi sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali.

Chandra Asri Tegaskan Kepemilikan Saham Prodia Tak Ubah Fokus Bisnis

Selain perubahan harga, investor perlu mencermati aspek perpajakan yang menyertai transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dikenakan potongan pajak. Khusus untuk transaksi buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif PPh 22 tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Perlu dicatat bahwa nilai pajak ini dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh investor.

Dengan adanya regulasi pajak yang berlaku, investor diharapkan melakukan perhitungan yang matang sebelum memutuskan untuk melakukan likuidasi aset emas. Pemahaman mendalam mengenai struktur harga dan kewajiban pajak menjadi kunci utama dalam menjaga efisiensi investasi logam mulia di tengah volatilitas pasar yang terus berlangsung hingga saat ini.

Komentar
Rupiah Melemah, BI Berpotensi Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru