Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Kini Tembus Level 5,75 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara agresif melakukan penyesuaian suku bunga acuan atau BI Rate dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Terhitung sejak 20 Mei hingga 18 Juni 2026, otoritas moneter telah mengerek BI Rate sebanyak tiga tahap dengan total kenaikan mencapai 100 basis poin (bps), dari posisi awal 4,75 persen menjadi 5,75 persen. Langkah ini ditempuh sebagai strategi utama untuk meredam volatilitas nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas inflasi di tengah ketidakpastian kondisi global.

Kenaikan suku bunga dilakukan secara bertahap. Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 19–20 Mei 2026, BI menaikkan suku bunga sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Tren kenaikan berlanjut pada 9 Juni 2026 dengan tambahan 25 bps, dan kembali berlanjut pada RDG 17-18 Juni 2026 sebesar 25 bps, yang membawa BI Rate berada di level 5,75 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa langkah moneter ini bersifat reaktif terhadap gejolak geopolitik global yang memicu tekanan pada mata uang domestik. Selain itu, BI berkomitmen untuk menjaga inflasi tetap berada dalam rentang target sasaran di level 2,5 persen plus minus 1 persen. Menurut Perry, kebijakan ini krusial untuk memitigasi dampak dari tingginya permintaan valuta asing serta keluarnya dana investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.

Namun, kebijakan moneter ketat ini memicu beragam respons dari para ekonom. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai bahwa kenaikan suku bunga hanyalah solusi jangka pendek. Meskipun langkah tersebut dinilai tepat untuk menahan pelarian modal asing, Esther memberikan catatan bahwa kebijakan ini tidak dapat dipertahankan secara terus-menerus.

“Ini hanya solusi sementara. Tidak boleh dilakukan terus-menerus karena cost of fund akan menjadi sangat tinggi,” tegas Esther. Ia menambahkan bahwa jika suku bunga tetap dipertahankan tinggi dalam jangka panjang, risiko bagi masyarakat kelas menengah akan meningkat, terutama bagi debitur yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema suku bunga mengambang (floating rate).

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Jadi Magnet Baru Investor Asing

Di sisi lain, Ekonom Bank Danamon, Hosianna Evalita Situmorang, memandang bahwa ruang untuk kenaikan lebih lanjut masih terbuka lebar. Ia menyoroti ambang batas psikologis nilai tukar rupiah di level Rp 18.200 per dolar AS serta defisit transaksi berjalan yang harus dijaga di bawah 1,5 persen dari PDB. Jika rupiah terus terdepresiasi melampaui level tersebut, BI diperkirakan bakal kembali mengambil langkah pengetatan moneter.

Senada dengan hal tersebut, Ekonom Indef lainnya, Rizal Taufikurahman, berpendapat bahwa kenaikan BI Rate hingga 5,75 persen menjadi sinyal kuat bahwa tekanan terhadap Rupiah belum mereda. Rizal menekankan bahwa efektivitas kebijakan bunga tinggi memiliki batasan karena sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yang sulit dikendalikan, seperti kebijakan bunga bank sentral global, penguatan dolar AS, serta ketegangan geopolitik yang terus berlanjut. Menurutnya, pasar masih merespons negatif terhadap ketidakpastian global, sehingga kenaikan suku bunga saja mungkin belum cukup untuk menstabilkan kondisi ekonomi domestik secara menyeluruh.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

06

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

07

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru