Ekonomi

64 Emiten Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 17,12 Triliun Tanpa RUPS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi aksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp 17,12 triliun. Angka tersebut melibatkan total 64 emiten yang memanfaatkan fleksibilitas kebijakan pasar modal dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci bahwa sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026, terdapat 106 laporan keterbukaan informasi terkait aksi buyback yang disampaikan oleh 65 emiten. Secara keseluruhan, total dana yang dialokasikan oleh para emiten untuk aksi korporasi tersebut mencapai Rp 65,34 triliun.

Hingga saat ini, OJK memantau masih ada tujuh emiten yang berada dalam periode pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Estimasi nilai dana yang disiapkan oleh tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp 5,76 triliun. Kebijakan ini diberlakukan OJK sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah fluktuasi yang signifikan serta upaya memperkuat kepercayaan para investor.

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan izin bagi perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham hingga maksimal 20 persen dari modal disetor dalam kondisi pasar tertentu yang dianggap tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.

Menurut otoritas, langkah ini menjadi bukti keyakinan emiten terhadap kinerja dan fundamental bisnis mereka di mata pelaku pasar. Selain itu, buyback dipandang sebagai cara efektif untuk menjaga stabilitas harga saham di bursa agar tidak tertekan terlalu dalam oleh sentimen negatif eksternal.

Saham Grup Djarum Bagikan Dividen Rp1 Triliun Meski Harga Anjlok 43%

OJK menegaskan bahwa banyak emiten di Bursa Efek Indonesia saat ini masih memiliki fundamental yang kuat. Hal ini ditopang oleh kinerja operasional yang solid, kondisi keuangan perusahaan yang sehat, serta prospek usaha yang dinilai positif di masa depan. Meskipun pasar menghadapi tekanan, para investor tetap diharapkan untuk selalu mempertimbangkan faktor fundamental, kualitas keterbukaan informasi, serta valuasi harga saham sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK menyatakan akan terus menghormati setiap langkah korporasi yang diambil selama prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan buyback diposisikan sebagai salah satu instrumen strategis bagi emiten untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

Pihak OJK juga menyambut positif dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem pasar modal Indonesia. Koordinasi yang terjalin antarpihak dianggap sebagai komitmen bersama untuk menciptakan pasar keuangan yang stabil dan tangguh di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Langkah-langkah pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa aksi korporasi tersebut tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan, sehingga integritas pasar tetap terjaga bagi seluruh lapisan investor.

Komentar
Metrodata (MTDL) Bagikan Dividen Rp 331,5 Miliar Setelah Disetujui Pemegang Saham

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru