Ekonomi

Menteri LH Hanif Faisol Jelaskan Makna Tobat Ekologis bagi Lingkungan

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menegaskan urgensi penerapan konsep “tobat ekologis” sebagai langkah strategis dalam memperbaiki kerusakan lingkungan di Indonesia.

Konsep ini difokuskan pada upaya inventarisasi kerusakan yang terjadi akibat aktivitas pembangunan serta penyusunan solusi konkret untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur usai menghadiri acara bertajuk “Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Emil Salim” di Jakarta, Senin (8/6).

Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti pentingnya langkah kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, termasuk di lingkup aparatur pemerintahan.

Menurut Jumhur, pertobatan ekologis bukan sekadar retorika, melainkan sebuah aksi nyata untuk melakukan pemulihan.

Harga Emas Stabil, Investor Perlu Pantau Inflasi AS dan Timur Tengah

Beberapa langkah teknis yang direncanakan meliputi penanaman kembali hutan yang gundul, rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak akibat reklamasi, serta upaya reklamasi area bekas tambang yang selama ini terbengkalai.

Ia menekankan bahwa lingkungan hidup tidak boleh lagi dipandang sebagai hambatan dalam pembangunan, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan masa depan.

Dalam konteks penegakan hukum, Jumhur menyampaikan pendekatan yang lebih berimbang bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Ia menyatakan bahwa sanksi tetap menjadi instrumen penting bagi perusahaan “nakal”, namun pemerintah kini lebih mengutamakan pendekatan kolaboratif dibandingkan sekadar melakukan penyegelan atau penutupan operasional secara sepihak.

Pendekatan ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, terutama bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jumhur berpendapat bahwa alih-alih melakukan penutupan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah akan mendorong penyediaan solusi teknologi untuk memperbaiki dampak lingkungan yang dihasilkan oleh industri tersebut.

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen per Juni 2026

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha.

Jumhur membedakan perlakuan terhadap perusahaan yang memberikan dampak sosial luas dengan entitas bisnis ekstraktif yang mengeruk keuntungan besar namun melibatkan sedikit tenaga kerja, namun di sisi lain menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.

Terhadap kelompok yang terakhir ini, ia menyatakan sikap yang lebih tegas sebagai konsekuensi dari konsep pertobatan ekologis tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan yang diberikan oleh mantan Menteri LH era Presiden Soeharto, Emil Salim.

Dalam pertemuan tersebut, Emil Salim menekankan pentingnya peran aktif ulama serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan lingkungan.

10 Unit Link Saham dengan Imbal Hasil Tertinggi Mei 2026

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa upaya perbaikan lingkungan mendapatkan dukungan sosial yang luas dan transparan.

Jumhur menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya kolektif untuk memperbaiki dosa-dosa ekologis masa lalu.

Dengan mengedepankan dialog dan solusi teknologi, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam tanpa harus mengorbankan mata pencaharian masyarakat.

Komitmen untuk melakukan inventarisasi dosa ekologis ini menjadi langkah awal bagi pemerintah dalam menjalankan tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan ke depannya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

Berita Terbaru