IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Menteri LH Hanif Faisol Jelaskan Makna Tobat Ekologis bagi Lingkungan

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menegaskan urgensi penerapan konsep “tobat ekologis” sebagai langkah strategis dalam memperbaiki kerusakan lingkungan di Indonesia.

Konsep ini difokuskan pada upaya inventarisasi kerusakan yang terjadi akibat aktivitas pembangunan serta penyusunan solusi konkret untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur usai menghadiri acara bertajuk “Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Emil Salim” di Jakarta, Senin (8/6).

Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti pentingnya langkah kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, termasuk di lingkup aparatur pemerintahan.

Menurut Jumhur, pertobatan ekologis bukan sekadar retorika, melainkan sebuah aksi nyata untuk melakukan pemulihan.

IMT-GT ke-32 di Medan Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatra

Beberapa langkah teknis yang direncanakan meliputi penanaman kembali hutan yang gundul, rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak akibat reklamasi, serta upaya reklamasi area bekas tambang yang selama ini terbengkalai.

Ia menekankan bahwa lingkungan hidup tidak boleh lagi dipandang sebagai hambatan dalam pembangunan, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan masa depan.

Dalam konteks penegakan hukum, Jumhur menyampaikan pendekatan yang lebih berimbang bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Ia menyatakan bahwa sanksi tetap menjadi instrumen penting bagi perusahaan “nakal”, namun pemerintah kini lebih mengutamakan pendekatan kolaboratif dibandingkan sekadar melakukan penyegelan atau penutupan operasional secara sepihak.

Pendekatan ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, terutama bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jumhur berpendapat bahwa alih-alih melakukan penutupan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah akan mendorong penyediaan solusi teknologi untuk memperbaiki dampak lingkungan yang dihasilkan oleh industri tersebut.

Lonjakan Data Center Dorong Potensi Saham Energi Terbarukan

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha.

Jumhur membedakan perlakuan terhadap perusahaan yang memberikan dampak sosial luas dengan entitas bisnis ekstraktif yang mengeruk keuntungan besar namun melibatkan sedikit tenaga kerja, namun di sisi lain menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif.

Terhadap kelompok yang terakhir ini, ia menyatakan sikap yang lebih tegas sebagai konsekuensi dari konsep pertobatan ekologis tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan yang diberikan oleh mantan Menteri LH era Presiden Soeharto, Emil Salim.

Dalam pertemuan tersebut, Emil Salim menekankan pentingnya peran aktif ulama serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan lingkungan.

Upah Riil Jepang Naik 2,4%, Tertinggi Sejak 2021

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa upaya perbaikan lingkungan mendapatkan dukungan sosial yang luas dan transparan.

Jumhur menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya kolektif untuk memperbaiki dosa-dosa ekologis masa lalu.

Dengan mengedepankan dialog dan solusi teknologi, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam tanpa harus mengorbankan mata pencaharian masyarakat.

Komitmen untuk melakukan inventarisasi dosa ekologis ini menjadi langkah awal bagi pemerintah dalam menjalankan tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan ke depannya.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru