JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada awal Juni 2026.
Selain Edison, penyidik KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), keponakan Edison bernama Adi Triyadi (ADT), serta pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi (CRH).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai upaya paksa selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya telah membagi jadwal penahanan berdasarkan waktu penangkapan masing-masing tersangka.
Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi telah menjalani penahanan sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sementara itu, Edison dan Adi Triyadi mulai ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Seluruh tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi senyap pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga adanya praktik korupsi berupa suap yang melibatkan oknum pejabat daerah. Modus yang digunakan diduga melibatkan penggunaan rekening atas nama orang lain atau nomine untuk menyamarkan aliran dana suap yang diterima oleh Bupati Muara Enim.
Terkait sangkaan hukum, penyidik KPK menjerat Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Cory Erin Hardi, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025-2026 tersebut. Lembaga antirasuah berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini guna memastikan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di daerah.

