JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, akhirnya angkat bicara merespons namanya yang terseret dalam kasus dugaan suap impor yang tengah disidangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djaka enggan memberikan komentar mendalam terkait keterlibatannya dalam perkara suap Blueray Cargo tersebut. Ia meminta publik menunggu proses pembuktian di pengadilan.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka saat ditemui dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Nama Djaka mencuat ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan dakwaan dalam sidang kasus Blueray Cargo pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, ia disebut pernah bertemu dengan pihak pengusaha kargo dan diduga menerima suap sebesar 213,6 dolar Singapura.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. KPK juga telah menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.
Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami peran pihak lain. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan ada sekitar 20 perusahaan penyedia jasa pengiriman (*forwarder*) yang terindikasi terlibat dalam praktik gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pihak lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah petinggi *forwarder* tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Asep menegaskan bahwa pengembangan perkara ini tidak hanya berhenti pada PT Blueray Cargo, melainkan menyasar seluruh jaringan yang memiliki keterkaitan dengan kasus suap tersebut.

